Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir Ditahan 20 Hari Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 2 Miliar

KUPAS TUNTAS NEWS

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 02:56 WIB

50208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan ilir, Sumatera Selatan| Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir berinisial JE resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Beringin Dalam. Proyek tersebut merupakan kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir dengan anggaran Rp 2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir, Eben Neser, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Gita Santika Ramdani, menjelaskan bahwa JE ditetapkan sebagai tersangka bersama rekanannya, AI, yang berperan sebagai pihak ketiga atau penyedia jasa. “Dari hasil penyidikan, kita telah melakukan penetapan tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap JE yang berperan sebagai pengguna anggaran (PA) kegiatan dan penandatangan kontrak,” ujar Gita didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Assarofi.

Gita mengungkapkan bahwa dalam proyek tersebut terdapat dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 894.078.082,05. “Modusnya adalah pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi, berupa kekurangan volume pekerjaan, serta tidak adanya monitoring ke lapangan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dugaan korupsi ini, kedua tersangka, JE dan AI, telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo, Palembang. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat publik untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola anggaran negara dan menghindari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.(PPWI-OI)

Berita Terkait

Usai Paripurna HUT ke-22 Ogan Ilir, Anggota DPRD YS Dijemput Kejari, Sore Hari Digiring ke Mobil Tahanan
Bangunan Sekolah Rp 2,2 Miliar Terancam Rapuh: Revitalisasi SMP PGRI 2 Ciambar Diduga Gunakan Material Bekas
Meski Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta, Kadis PUPR Pidie dan Tiga Tersangka Lain Belum Ditahan
DPP KAMPUD Penuhi Undangan Klarifikasi KEJARI Lampung Tengah: Dugaan Tipikor Proyek Chromebook dan Proyek Jalan
Diduga Selewengkan Dana BOS, Aktivis Minta APH Segera Memeriksa LPJ Dana BOS SDN 308 Tomale
Mantan Direktur Kilang Pertamina Buka Suara, Uraikan Takaran Ambisi Kilang 1 Juta Barel Menteri ESDM
Dugaan Korupsi Dana Makan-Minum dan Outsourcing RSUD Batin Mangunang Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI Lampung

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 00:49 WIB

Nasabah PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Lapor Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mencuat

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:13 WIB

Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Terkuak Lewat Kasus Mobil Lunas Disita

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:19 WIB

Luar Biasa !!! Boydo Panjaitan, SH Ketua HIPWI FKPPI SUMATERA UTARA Bagikan Bingkisan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:30 WIB

Kasus di Polres Sleman Jilit II Muncul di Medan, Ketua Komisi III DPR RI Atensi Kasus Korban Pencurian Dijadikan Tersangka di Polrestabes Medan

Selasa, 17 Februari 2026 - 00:06 WIB

Sutan Mayazly Mandai Sangat Senang Mendengarkan Sambutan Anggota DPRD Sumut Ramaddian Shah Yang Berpihak Kepada Rakyat

Kamis, 11 Desember 2025 - 01:12 WIB

PW HIMMAH SUMUT Dukung Sikap Tegas Maruli Siahaan: “Fokus pada Hukum Adalah Sikap Negarawan”

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:53 WIB

Tersangka Narkoba Dilepaskan Tanpa Berita Acara, Diduga Ada Praktik Tangkap Lepas di Balik Operasi

Jumat, 19 September 2025 - 18:03 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Skrining TB Bagi 200 Warga Binaan

Berita Terbaru