Underpass Lebak Sari Dibangun untuk Urai Macet, Kini Disorot Jadi Lokasi Bongkar Muat Truk

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Rabu, 18 Maret 2026 - 00:52 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Underpass Lebak Sari Dibangun untuk Urai Macet, Kini Disorot Jadi Lokasi Bongkar Muat Truk

KUPAS TUNTAS NEWS . COM || Kabupaten Bandung Barat — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebelumnya mengeksekusi pembangunan underpass di kawasan Lebak Sari, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, sebagai solusi atas kemacetan kronis di perlintasan sebidang rel kereta api dekat Stasiun Padalarang.

Proyek infrastruktur ini diharapkan mampu memisahkan arus kendaraan dari lalu lintas kereta api, sehingga mobilitas masyarakat menuju Padalarang, Cisarua, hingga Lembang menjadi lebih lancar tanpa hambatan buka-tutup palang pintu.

Namun, harapan tersebut kini mulai dipertanyakan warga.
Berdasarkan keluhan masyarakat Kampung Lebak Sari, underpass yang seharusnya steril dari aktivitas non-lalu lintas justru diduga dimanfaatkan sebagai lokasi bongkar muat truk sayuran. Aktivitas tersebut disebut berlangsung rutin setiap hari, mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga sore hari, sehingga menimbulkan potensi kemacetan baru di area yang sebelumnya dibangun untuk mengurai kepadatan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya area bawah underpass steril, tapi sekarang malah jadi tempat bongkar muat. Ini jelas mengganggu pengguna jalan,” ujar salah satu warga.

Warga juga menyoroti minimnya kehadiran dan tindakan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat. Mereka menilai ada dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas mengganggu fungsi utama infrastruktur tersebut.

Potensi Pelanggaran Aturan
Secara regulasi, aktivitas bongkar muat di badan jalan maupun fasilitas lalu lintas tanpa izin melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:
* . Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
* . Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
* . Pasal 106 ayat (4) huruf d UU LLAJ
Pengemudi wajib mematuhi tata cara berhenti dan parkir yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
* . Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Mengatur bahwa ruang manfaat jalan harus digunakan sesuai peruntukan dan tidak boleh menghambat fungsi lalu lintas.
Peraturan Daerah terkait ketertiban umum (jika berlaku di daerah setempat)
Biasanya melarang penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas perdagangan atau logistik tanpa izin resmi.

Jika terbukti, aktivitas bongkar muat di bawah underpass dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penindakan oleh aparat berwenang.

Desakan Penertiban

Warga mendesak agar Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat segera turun tangan melakukan penertiban dan pengawasan intensif. Penegakan aturan dinilai penting agar fungsi underpass tetap optimal sebagai solusi kemacetan, bukan justru menjadi titik persoalan baru.

Selain itu, diperlukan kejelasan zona bongkar muat resmi bagi kendaraan logistik agar tidak menggunakan ruang jalan umum secara sembarangan.

Underpass Lebak Sari yang dibangun dengan anggaran besar diharapkan kembali pada tujuan awalnya: memperlancar arus lalu lintas, bukan menjadi simbol lemahnya pengawasan di lapangan.

Sampai berita ini di tetbitkan pihak media masih kesulitan untuk konfirmasi karena pimpinan pihak berwenang susah untuk di temui ( Tim investigasi )

Berita Terkait

Rakernas I XTC Indonesia: Menguatkan Struktur, Menyatukan Visi
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
PPWI Bitung Sorot Galian C Ilegal, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata
Pengungkapan Jaringan Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura oleh Satgas Operasi Damai Cartenz 2026
Debu Galian C Ilegal Teror Warga Bitung, Aktivitas di Perbatasan Bitung Minut Diduga Milik Inisial M
Bangun di Zona Dipersoalkan, Izin Belum Jelas, Bayani Residence Terus Beroperasi Tanpa Kepastian Hukum
Gunakan Fasilitas Negara untuk Akses Perumahan, Bima Land City 3 Terancam Denda hingga Penutupan Jalan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 00:49 WIB

Nasabah PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Lapor Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mencuat

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:13 WIB

Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Terkuak Lewat Kasus Mobil Lunas Disita

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:19 WIB

Luar Biasa !!! Boydo Panjaitan, SH Ketua HIPWI FKPPI SUMATERA UTARA Bagikan Bingkisan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:30 WIB

Kasus di Polres Sleman Jilit II Muncul di Medan, Ketua Komisi III DPR RI Atensi Kasus Korban Pencurian Dijadikan Tersangka di Polrestabes Medan

Selasa, 17 Februari 2026 - 00:06 WIB

Sutan Mayazly Mandai Sangat Senang Mendengarkan Sambutan Anggota DPRD Sumut Ramaddian Shah Yang Berpihak Kepada Rakyat

Kamis, 11 Desember 2025 - 01:12 WIB

PW HIMMAH SUMUT Dukung Sikap Tegas Maruli Siahaan: “Fokus pada Hukum Adalah Sikap Negarawan”

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:53 WIB

Tersangka Narkoba Dilepaskan Tanpa Berita Acara, Diduga Ada Praktik Tangkap Lepas di Balik Operasi

Jumat, 19 September 2025 - 18:03 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Skrining TB Bagi 200 Warga Binaan

Berita Terbaru