Underpass Lebak Sari Dibangun untuk Urai Macet, Kini Disorot Jadi Lokasi Bongkar Muat Truk
KUPAS TUNTAS NEWS . COM || Kabupaten Bandung Barat — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebelumnya mengeksekusi pembangunan underpass di kawasan Lebak Sari, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, sebagai solusi atas kemacetan kronis di perlintasan sebidang rel kereta api dekat Stasiun Padalarang.
Proyek infrastruktur ini diharapkan mampu memisahkan arus kendaraan dari lalu lintas kereta api, sehingga mobilitas masyarakat menuju Padalarang, Cisarua, hingga Lembang menjadi lebih lancar tanpa hambatan buka-tutup palang pintu.
Namun, harapan tersebut kini mulai dipertanyakan warga.
Berdasarkan keluhan masyarakat Kampung Lebak Sari, underpass yang seharusnya steril dari aktivitas non-lalu lintas justru diduga dimanfaatkan sebagai lokasi bongkar muat truk sayuran. Aktivitas tersebut disebut berlangsung rutin setiap hari, mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga sore hari, sehingga menimbulkan potensi kemacetan baru di area yang sebelumnya dibangun untuk mengurai kepadatan.
“Seharusnya area bawah underpass steril, tapi sekarang malah jadi tempat bongkar muat. Ini jelas mengganggu pengguna jalan,” ujar salah satu warga.
Warga juga menyoroti minimnya kehadiran dan tindakan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat. Mereka menilai ada dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas mengganggu fungsi utama infrastruktur tersebut.
Potensi Pelanggaran Aturan
Secara regulasi, aktivitas bongkar muat di badan jalan maupun fasilitas lalu lintas tanpa izin melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:
* . Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
* . Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
* . Pasal 106 ayat (4) huruf d UU LLAJ
Pengemudi wajib mematuhi tata cara berhenti dan parkir yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
* . Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Mengatur bahwa ruang manfaat jalan harus digunakan sesuai peruntukan dan tidak boleh menghambat fungsi lalu lintas.
Peraturan Daerah terkait ketertiban umum (jika berlaku di daerah setempat)
Biasanya melarang penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas perdagangan atau logistik tanpa izin resmi.
Jika terbukti, aktivitas bongkar muat di bawah underpass dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penindakan oleh aparat berwenang.
Desakan Penertiban
Warga mendesak agar Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat segera turun tangan melakukan penertiban dan pengawasan intensif. Penegakan aturan dinilai penting agar fungsi underpass tetap optimal sebagai solusi kemacetan, bukan justru menjadi titik persoalan baru.
Selain itu, diperlukan kejelasan zona bongkar muat resmi bagi kendaraan logistik agar tidak menggunakan ruang jalan umum secara sembarangan.
Underpass Lebak Sari yang dibangun dengan anggaran besar diharapkan kembali pada tujuan awalnya: memperlancar arus lalu lintas, bukan menjadi simbol lemahnya pengawasan di lapangan.
Sampai berita ini di tetbitkan pihak media masih kesulitan untuk konfirmasi karena pimpinan pihak berwenang susah untuk di temui ( Tim investigasi )






































