Polemik Rumah Tangga Selebgram AF: TW Tuntut Keadilan, Tegaskan Masih Suami Sah

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Sabtu, 6 Mei 2023 - 14:12 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPAS TUNTAS NEWS \\ Bandung ,–Kasus dugaan perselingkuhan atau yang ramai disebut “kumpul kebo” antara seorang selebgram berinisial AF dan oknum aparat berinisial HS kini semakin menjadi sorotan publik. Polemik ini menyeret nama TW, seorang pengusaha muda yang hingga kini masih berstatus suami sah AF, baik secara hukum agama maupun negara.

TW bersama tim kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di Arcilla Coffee, Jalan Bhayangkara No.1, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (5/5/2023), untuk memberikan klarifikasi dan penegasan kepada publik.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sangat terpukul, kecewa, bahkan sulit tidur memikirkan ini. Terlebih anak saya yang baru berusia 22 bulan juga berada di lokasi saat kejadian itu,” ujar TW dengan suara bergetar.

TW mengungkapkan, peristiwa ini bermula saat dirinya memergoki langsung AF menginap di rumah seorang pria yang kemudian diketahui adalah HS. Ia bahkan memiliki bukti rekaman video pengakuan dari AF saat kejadian.

“Saya sebenarnya berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena respons dari pihak sana justru tidak baik dan malah menantang, akhirnya saya memilih menempuh jalur hukum,” tegas TW.

Kuasa Hukum Tegaskan Status Pernikahan Masih Sah

Salah satu kuasa hukum TW, Arief Budiman, S.H., CRA, menegaskan bahwa kliennya masih berstatus suami sah AF.

“Pernyataan yang beredar bahwa TW adalah mantan suami AF adalah keliru dan tidak berdasar secara hukum. Hingga hari ini, mereka masih terikat pernikahan yang sah secara agama dan negara,” jelas Arief.

Arief menambahkan, pihaknya telah melayangkan tiga laporan hukum ke Polresta Bandung:
1. Laporan dugaan perzinahan atau perselingkuhan.
2. Laporan pencemaran nama baik terkait pemberitaan miring yang menyebut TW berselingkuh.
3. Klarifikasi bahwa TW tidak pernah menuduh AF dan HS sebagai pengguna narkoba, sebagaimana isu yang sempat beredar.

Kuasa hukum lainnya, Pandu Alfarisyl Giantara Yuda, S.H., menyampaikan bahwa sebenarnya TW terbuka untuk berdamai.

“TW pada dasarnya sudah berusaha legowo dan sempat menunggu draft perdamaian. Tapi justru keesokan harinya muncul pemberitaan yang menyudutkan klien kami. Ini yang kami sayangkan,” jelas Pandu.

TW menambahkan bahwa dirinya tetap mengutamakan kepentingan anak dalam menyikapi masalah ini.

“Pintu perdamaian tetap terbuka, tapi kami pasif. Kalau dari mereka ada itikad baik, silakan. Jangan hanya diucapkan, tapi tidak ada bukti keseriusan,” tegas TW.
TW Tantang Mubahalah Terbuka
Di akhir pernyataannya, TW secara terbuka menantang AF dan HS untuk melakukan mubahalah, yaitu sumpah kutukan dalam ajaran Islam, demi membuktikan siapa yang benar dan siapa yang berdusta.

Adapun tiga poin yang diajukan TW dalam mubahalah tersebut adalah:
1. Bahwa tidak ada hubungan spesial antara AF dan HS melebihi sekadar teman.
2. Bahwa tidak pernah ada perbuatan zina atau mendekati zina antara AF dan HS.
3. Bahwa AF dan HS tidak pernah menggunakan narkotika.

“Kalau mereka benar, maka biarlah laknat Allah menimpa saya. Tapi jika mereka berdusta, maka biarlah laknat Allah menimpa mereka di dunia dan akhirat,” tegas TW.

TW berharap, dengan langkah hukum dan sikap terbuka ini, kebenaran bisa segera terungkap secara terang benderang. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polresta Bandung yang telah sigap menanggapi laporan tersebut.

(***)

Berita Terkait

Satgaswil Kalteng Gaungkan Pencegahan Paham IRET dan Bahaya Paham Kekerasan di Kalteng Expo HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah
Momentum Hari Kebangkitan Nasional, Mahasiswa Karawang Ajak Pemuda Jaga Persatuan dan Demokrasi
Polisi Cinta Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Kkh Pastikan Jagung 0.5 Hektare Tumbuh Subur
Warga Resah, Dugaan Penjualan Tramadol dan Eximer Bebas di Kawasan Terminal Cimareme Disorot
Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal
Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka
Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manager Ditangkap setelah Resign dari Kerjaannya.
Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:10 WIB

Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:12 WIB

Sekjen DPW FANST Respons Counter Polri Nusantara Aceh: “Tangkap Dan Sikat Habis Mafia Illegal Logging Tanpa Pengecualian”

Senin, 8 Desember 2025 - 17:32 WIB

Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh Selatan Serukan Dukungan Moral untuk Pemerintah dan Kepemimpinan Bupati H. Mirwan

Senin, 8 Desember 2025 - 03:27 WIB

PW SEMMI ACEH Mendesak Aparat Penegak Hukum Untuk Mengusut Tuntas Mafia Mafia Minyak Di Aceh

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:02 WIB

Kapolri dan Menteri Kehutanan Bentuk Satgas Gabungan Telusuri Temuan Kayu yang diduga akibatkan Bencana di Aceh dan Sumatera

Senin, 24 November 2025 - 22:33 WIB

Industri Getah Pinus di Aceh Langgar Sanksi Lingkungan, Pemerintah Siapkan Langkah Hukum dan Sanksi Tambahan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:54 WIB

SMPA Kecam Ucapan Bupati Aceh Besar yang Dinilai Feodal dan Tak Etis

Senin, 30 Juni 2025 - 23:03 WIB

Meski Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta, Kadis PUPR Pidie dan Tiga Tersangka Lain Belum Ditahan

Berita Terbaru